P U T U S A N
Nomor: 4525/Pdt.G/2013/PN Mlg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam
perkara antara:
UNGGUL PARTIKA, umur 30 Tahun, pekerjaan dagang, warganegara Indonesia,
bertempat tinggal di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok
AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung
Kandang Kelurahan Arjowinangun Kota Malang, yang selanjutnya disebut PENGGUGAT;-------
MELAWAN
M. Hidayaturrahman , umur 35 Tahun, pekerjaan dagang, warganegara Indonesia
bertempat tinggal di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok
AC.13 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung
Kandang Kelurahan Arjowinangun Kota Malang, yang selanjutnya disebut
TERGUGAT;---------
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mendengar kedua belah pihak dan saksi- saksi ;
Telah membaca surat- surat perkara :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca, bahwa
Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal Malang, November 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Malang dalam Register Nomor No. 4525/pdt.G/2013/PNMLG, mengajukan permohonan sebagai
berikut:
1.
Bahwa Penggugat memiliki hak atas tanah
yang berada di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan
Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Malang yang berukuran panjang 20 meter
lebar 20 meter, dengan batas- batas:
Sebelah
utara berbatasan dengan jalan
Sebelah
selatan berbatasan dengan tanah perumahan
Sebelah
barat berbatasan dengan tanah milik Pak M. Hidayaturrahman
Sebelah
timur berbatasan dengan sungai;
- bahwa tanah tersebut diatas didapat
penggugat dari hasil jual beli antara Alm.Ibu Aminah selaku pemilik tanah tersebut sebelumnya
dengan penggugat yang telah membelinya pada tahun 2009;
3. bahwa pada awal
pertengahan tahun 2010, kira- kira awal bulan September 2010 sebagian tanah
milik Penggugat itu, yakni di sebelah barat yang berukuran panjang 20 meter,
lebar 3 meter dikuasai oleh Tergugat dengan cara mendirikan pagar rumah yang
menurutnya sudah diberikan Ibu Aminah kepadanya;
4. bahwa bahwa keadaan tersebut membuat Penggugat bingung, maka
Penggugat berusasha memberikan teguran/somasi kepada Tergugat yang dia ketahui
telah membangun pagar tersebut;
5. bahwa teguran/ somasi Penggugat yang dikirimkan
kepada Tergugat tidak dibalas oleh Tergugat
Dengan
uraian diatas semua tersebut diatas, maka PEnggugat mohon supaya Pengadilan
Negeri Malang memutus:
PRIMAIR:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berharga
semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3.
Menyatakan sah menurut hukum
Penggugat adalah pemilik satu- satunya atas sebidang tanah yang terletak di
Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang
Kelurahan Arjowinangun Kota Malang yang berukuran panjang 20 meter lebar 20
meter, dengan batas- batas:
Sebelah utara berbatasan
dengan jalan
Sebelah selatan
berbatasan dengan tanah perumahan
Sebelah barat berbatasan
dengan tanah milik Pak Dayat
Sebelah timur berbatasan
dengan sungai
(sesuai dengan Surat Keterangan Akta Jual-
Beli tanggal 10 Agustus 2009)
4.
Menyatakan perbuatan Tergugat
menguasai tanah sengketa yang berukuran panjang 20 meter lebar 3 meter tersebut
adalah tanpa hak dan melawan hukum.
5.
Menyatakan sah dan berharga
sita jaminan dalam perkara ini.
1.
Menghukum Tergugat membayar
denda berupa uang paksa (dwangsem) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung
sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
2.
Menyatakan putusan perkara ini
dapat dijalankan terlebih dahulu (uit
voerbar bij voraad) meskipun ada banding, kasasi, verset maupun upaya hukum
lain.
6.
Menghukum Tergugat membayar
biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat
lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya atau Ex Aequo et Bono.
Menimbang, bahwa hari
persidangan yang telah ditentukan yaitu pada siding pertama tanggal 29 November
2013, sidang ke dua tanggal 30 Desember 2013, sidang ke tiga tanggal6 Januari
2014, sidang ke empat tanggal 17 Januari
2014, sidang ke lima tanggal 24 Januari
2014, sidang ke enam tanggal 31 Januari, sidang ke
tujuh tanggal 7 Februari 2014, sidang ke delapan tanggal 14 Februari 2014
Penggugat diwakili oleh Kuasa hukumnya bernama Pebriano Patandung, S.H.,M.H. Menurut
suratkuasa bermaterai cukup tertanggal 15 November 2013, dan Tergugat diwakili
kuasa hukumnya Febri Indra Hermawan, S.H.,M.H. Menurut surat kuasa bermaterai
cukup tertanggal November 2013 telah
hadir dimuka persidangan.
Menimbang, bahwa antara kedua
belah pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu dibicarakan surat
gugatan seperti terseut diatas :
Menimbang, bahwa Penggugat menerangkan
tetap pada gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas gugatan
tersebut Tergugat menerangkan yang ada pokoknya sebagai berikut :
1. bahwa Alm.Ibu Aminah selaku nenek dari Tergugat pada tahun 2006
telah mengatakan secara lisan di depan seluruh keluarga besar tergugat bahwa sebagian tanah yang terletak di Perumahan
Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT.002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan
Arjowinangun Malang yakni sebelah barat yang berukuran panjang 20 meter, lebar
3 meter yang berbatasan langsung dengan rumah Tergugat akan diberikan
sepenuhnya pada Tergugat;
2. bahwa
benar pada pertengahan 2010, tepatnya awal september Tergugat mendirikan pagar
yang terletak di Perumahan Puri Cempaka
Putih Blok AC.12 RT.002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun
Malang yakni sebelah barat yang berukuran panjang 20 meter,
lebar 3 meter sebab Tergugat memiliki hak atas sebagian tanah tersebut sesuai
pernyataan Alm.Ibu Aminah pada Tahun 2006.
3. bahwa Tergugat Telah merawat tanah
tersebut serta mendirikan pagar yang terbuat dari kayu sejak tahun 2006 pada
sebagian tanah yang terletak di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT.002
RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Malang yakni sebelah barat
yang berukuran panjang 20 meter, lebar 3 meter tepatnya sebelum Penggugat membeli
tanah tersebut tahun 2009;
4. bahwa
Penggugat saat membeli tanah tersebut tahun 2009 sudah diberi tahu dengan jelas
sebelum terjadi akad jual beli bahwa tanah penggugat dan Tergugat dibatasi oleh
pagar tersebut;
Menimbang, selain itu Tergugat mengajukan saksinya bernama : Rafiudin
dan Anisa, setelah disumpah agamanya, di muka persidangan pada pokoknya
menerangkan :
KETERANGAN SAKSI I:
-
bahwa
saksi mengenal Muhammah Hidayaturrahman;
-
bahwa
saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Muhammah Hidayaturrahman;
-
bahwa
tanah tersebut adalah benar pemberian dari Ibu Aminah untuk Tergugat;
-
bahwa
saksi pernah diberitahu oleh Muhammad Hidayaturrahman sendiri bahwa tanah
tersebut memang diberikan oleh Alm.Ibu Aminah;
KETERANGAN SAKSI II:
-
bahwa saksi
mengenal Muhammad HIidayaturrahman;
-
bahwa
saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Muhammah Hidayaturrahman;
-
bahwa
saksi hanya mengetahui bahwa pagar rumah bapak Hidayaturrahman berbatasan
dengan tanah Ibu Unggul ;
Menimbang, bahwa saksi Penggugat yang diajukan
bernama Dita Adistia, S.H., M.Kn., setelah disumpah
secara Agamanya pada pokoknya :
-
bahwa saksi menangani urusan jual beli tanah dan bangunan diatasnya antara saudara penggugat dengan Alm.Ibu Aminah;
-
bahwa saksi kurang mengetahui
apakah anggota keluarga lain dari Penggugat mengetahui perihal jual beli tanah
tersebut;
-
bahwa
saksi membuat akta jual beli tanah antara penggugat dengan aminah;
-
bahwa
saksi membawa akta asli jual beli tanah tersebut
-
bahwa tanah tersebut
didaftarkan di BPN Malang tertanggal 4 September 2009;
Menimbang
bahwa saksi Penggugat yang diajukan bernama Ashabi W, S.Pd, setelah disumpah
secaraagama pada pokoknya :
-
bahwa saksi mengenal Unggul
Partika;
-
bahwa saksi mengetahui tanah
tersebut dibeli oleh Penggugat
-
bahwa
saksi mengetahui bahwa tanah tersebut sudah ada bangunan sebelum adanya jual-
beli;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi- saksi
tersebut tergugat mengajukan keterangan tertulis, yang dalam pokoknya
menyangkal kebenaran kesaksian tersebut dengan alasan:
- bahwa keluarga dari Unggul Partika tidak ada
yang mengetahui adanya transaksi jual- beli tanah di Perumahan
Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan
Arjowinangun Kota Malang.
- bahwa telah ada pembicaraan bahwa tanah di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan
Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Kota Malang diberikan oleh Ibu Aminah
kepada Tergugat.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi- saksi tersebut Penggugat
mengajukan keterangan tertulis, yang dalam pokoknya menyangkal kebenaran
kesaksian itu dengan alas an:
- bahwa telah terjadi traksaksi jual-beli antara Unggul Partika dengan
Alm. Ibu Aminah yang dibuktikan dengan sertifikat tanah di Perumahan Puri
Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan
Arjowinangun Kota Malang tersebut yang telah didaftarkan ke BPN.
- Bahwa keterangan dari para saksi TErgugat tidak
memiliki bukti tertulis dan hanya sekedar ucapan lisan saja.
Tentang hukum :
Menimbang
bahwa permohonan Penggugat bermaksud sebagai berikut :
1. Gugatan Penggugat dikabulkan.
2. Ditetapkan bahwa Penggugatlah yang berhak atas
tanah tersebut diatas.
3. Tergugat dihukum membayar segala biaya perkra
ini.
Menimbang, bahwa tergugat menuntut hak atas tanah
tersebut karena diakuinya dulu telah pernah mengadakan rukunan dengan Ibu
Aminah – nenek tergugat
Menimbang , bahwa untuk tuntutan tergugat,
penggugat berpendirian bahwa tanah-tanah tersebut adalah miliknya sendiri, hal
ini terbukti dengan adanya akta jual beli tanah, salinan nomor register tanah,
bukti kuitansi jual beli atas tanah tersebut, dan denah lokasi tanah yang semua
telah dilegalisasi oleh BPN dan Notaris, yang dikuatkan pula oleh saksi-saksi Dita Adistia, S.H., M.Kn dan Ashabi W, S.Pd.
Menimbang,
bahwa saksi- saksi yang daijukan oleh Tergugat, menerangkan adanya rukunan
antara Tergugat dengan Ibu Aminah, tetapi keterangan itu tidak didasarkan pengetahuan sendiri, melainkan
anggapan saja tentang adanya rukunan tersebut;
Menimbang,
bahwa tuntutan penggugat tersebut kuat dasar dan pembuktiannya, seharusnya
dikabulkan secara keseluruhan, dan oleh
karena dalam perkara ini kekalahan terletak pada
M E N G A D I L I
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebagian
DALAM POKOK
PERKARA
1. Menyatakan jawaban Tergugat tidak dapat diterima;
2.
menyatakan bahwa tanah
tersebut diatas adalah sah milik penggugat;
3.
Menghukum tergugat
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Demikian, putusan ini dijatuhkan pada hari : Kamis,
tanggal 15 November 2010, oleh kami :Fadly Herdian ,S.H,M.H., Farissa,S.H,M.H.,
Rif’atul Husnia,S.H,M.H. Hakim Pengadilan Negeri di Malang, dan pada hari itu
pula putusan tersebut diumumkan dengan dihadiri oleh Sanita Dhakirah S.H.,MH
Panitera,serta kedua belah pihak tersebut.
Panitera Hakim
Ketua
(Sanita Dhakirah,S.H.,MH) (Fadly
Herdian,S.H,M.H)
Perincian
Biaya Perkara :
1. Pendaftaran : Rp. 30.000,-
2. Panggilan Penggugat
: Rp. 35.000,-
3. Panggilan Tergugat : Rp. 35.000,-
4. Biaya Proses : Rp. 50.000,-
4. Redaksi : Rp. 5.000,-
5. Materai :
Rp. 6.000,-
Jumlah :
Rp.161.000,-