galeri

Sabtu, 18 Januari 2014

PUTUSAN GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

P U T U S A N
            Nomor: 4525/Pdt.G/2013/PN Mlg

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:

UNGGUL PARTIKA, umur 30 Tahun, pekerjaan dagang, warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006   Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Kota Malang, yang selanjutnya disebut PENGGUGAT;-------
                                  
                                                                    MELAWAN

M. Hidayaturrahman , umur 35 Tahun, pekerjaan dagang, warganegara Indonesia bertempat tinggal di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.13 RT 002 RW 006   Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Kota Malang, yang selanjutnya disebut TERGUGAT;---------

Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mendengar kedua belah pihak dan saksi- saksi ;
Telah membaca surat- surat perkara :

                                                TENTANG DUDUKNYA PERKARA
            Membaca, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal Malang,  November 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang dalam Register Nomor No. 4525/pdt.G/2013/PNMLG, mengajukan permohonan sebagai berikut:

1.      Bahwa Penggugat memiliki hak atas tanah yang berada di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Malang yang berukuran panjang 20 meter lebar 20  meter, dengan batas- batas:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah perumahan
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Pak M. Hidayaturrahman
Sebelah timur berbatasan dengan sungai;
  1. bahwa tanah tersebut diatas didapat penggugat dari hasil jual beli antara Alm.Ibu Aminah  selaku pemilik tanah tersebut sebelumnya dengan penggugat yang telah membelinya pada tahun 2009;
3.      bahwa pada awal pertengahan tahun 2010, kira- kira awal bulan September 2010 sebagian tanah milik Penggugat itu, yakni di sebelah barat yang berukuran panjang 20 meter, lebar 3 meter dikuasai oleh Tergugat dengan cara mendirikan pagar rumah yang menurutnya sudah diberikan Ibu Aminah kepadanya;
4.      bahwa bahwa keadaan tersebut membuat Penggugat bingung, maka Penggugat berusasha memberikan teguran/somasi kepada Tergugat yang dia ketahui telah membangun pagar tersebut;
5.      bahwa teguran/ somasi Penggugat yang dikirimkan kepada Tergugat tidak dibalas oleh Tergugat

      Dengan uraian diatas semua tersebut diatas, maka PEnggugat mohon supaya Pengadilan Negeri Malang memutus:

PRIMAIR:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3.      Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu- satunya atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Kota Malang yang berukuran panjang 20 meter lebar 20 meter, dengan batas- batas:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah perumahan
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Pak Dayat
Sebelah timur berbatasan dengan sungai
      (sesuai dengan Surat Keterangan Akta Jual- Beli tanggal 10 Agustus 2009)
4.      Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa yang berukuran panjang 20 meter lebar 3 meter tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum.
5.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
1.      Menghukum Tergugat membayar denda berupa uang paksa (dwangsem)  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
2.      Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voraad) meskipun ada banding, kasasi, verset maupun upaya hukum lain.
6.      Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya atau Ex Aequo et Bono.

Menimbang, bahwa hari persidangan yang telah ditentukan yaitu pada siding pertama tanggal 29 November 2013, sidang ke dua tanggal 30 Desember 2013, sidang ke tiga tanggal6 Januari 2014,  sidang ke empat tanggal 17 Januari 2014,  sidang ke lima tanggal 24 Januari 2014,   sidang ke enam tanggal 31 Januari, sidang ke tujuh tanggal 7 Februari 2014, sidang ke delapan tanggal 14 Februari 2014 Penggugat diwakili oleh Kuasa hukumnya bernama Pebriano Patandung, S.H.,M.H. Menurut suratkuasa bermaterai cukup tertanggal 15 November 2013, dan Tergugat diwakili kuasa hukumnya Febri Indra Hermawan, S.H.,M.H. Menurut surat kuasa bermaterai cukup tertanggal   November 2013 telah hadir dimuka persidangan.

Menimbang, bahwa antara kedua belah pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu dibicarakan surat gugatan seperti terseut diatas :
Menimbang, bahwa Penggugat menerangkan tetap pada gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat menerangkan yang ada pokoknya sebagai berikut :
1.      bahwa Alm.Ibu Aminah selaku nenek dari Tergugat pada tahun 2006 telah mengatakan secara lisan di depan seluruh keluarga besar tergugat bahwa  sebagian tanah yang terletak di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT.002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Malang yakni sebelah barat yang berukuran panjang 20 meter, lebar 3 meter yang berbatasan langsung dengan rumah Tergugat akan diberikan sepenuhnya pada Tergugat;
2.      bahwa benar pada pertengahan 2010, tepatnya awal september Tergugat mendirikan pagar yang terletak di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT.002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Malang yakni sebelah barat yang berukuran panjang 20 meter, lebar 3 meter sebab Tergugat memiliki hak atas sebagian tanah tersebut sesuai pernyataan Alm.Ibu Aminah pada Tahun 2006.
3.      bahwa Tergugat Telah merawat tanah tersebut serta mendirikan pagar yang terbuat dari kayu sejak tahun 2006 pada sebagian tanah yang terletak di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT.002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Malang yakni sebelah barat yang berukuran panjang 20 meter, lebar 3 meter tepatnya sebelum Penggugat membeli tanah tersebut tahun 2009;
4.      bahwa Penggugat saat membeli tanah tersebut tahun 2009 sudah diberi tahu dengan jelas sebelum terjadi akad jual beli bahwa tanah penggugat dan Tergugat dibatasi oleh pagar tersebut;

Menimbang, selain itu Tergugat mengajukan saksinya bernama : Rafiudin dan Anisa, setelah disumpah agamanya, di muka persidangan pada pokoknya menerangkan :
      KETERANGAN SAKSI I:
-          bahwa saksi mengenal Muhammah Hidayaturrahman;
-          bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Muhammah Hidayaturrahman;
-          bahwa tanah tersebut adalah benar pemberian dari Ibu Aminah untuk Tergugat;
-          bahwa saksi pernah diberitahu oleh Muhammad Hidayaturrahman sendiri bahwa tanah tersebut memang diberikan oleh Alm.Ibu Aminah;

KETERANGAN SAKSI II:
-          bahwa saksi mengenal Muhammad HIidayaturrahman;
-          bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Muhammah Hidayaturrahman;


-          bahwa saksi hanya mengetahui bahwa pagar rumah bapak Hidayaturrahman berbatasan dengan tanah Ibu Unggul ;

Menimbang, bahwa saksi Penggugat yang diajukan bernama Dita Adistia, S.H., M.Kn., setelah disumpah secara Agamanya pada pokoknya :
-          bahwa saksi menangani urusan jual beli tanah dan bangunan diatasnya antara saudara penggugat dengan Alm.Ibu Aminah;
-          bahwa saksi kurang mengetahui apakah anggota keluarga lain dari Penggugat mengetahui perihal jual beli tanah tersebut;
-          bahwa saksi membuat akta jual beli tanah antara penggugat dengan aminah;
-          bahwa saksi membawa akta asli jual beli tanah tersebut
-          bahwa tanah tersebut didaftarkan di BPN Malang tertanggal 4 September 2009;

Menimbang bahwa saksi Penggugat yang diajukan bernama Ashabi W, S.Pd, setelah disumpah secaraagama pada pokoknya :
-          bahwa saksi mengenal Unggul Partika;
-          bahwa saksi mengetahui tanah tersebut dibeli oleh Penggugat
-          bahwa saksi mengetahui bahwa tanah tersebut sudah ada bangunan sebelum adanya jual- beli;

Menimbang, bahwa atas keterangan saksi- saksi tersebut tergugat mengajukan keterangan tertulis, yang dalam pokoknya menyangkal kebenaran kesaksian tersebut dengan alasan:
-       bahwa keluarga dari Unggul Partika tidak ada yang mengetahui adanya transaksi jual- beli tanah di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Kota Malang.
-       bahwa telah ada pembicaraan bahwa tanah di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Kota Malang diberikan oleh Ibu Aminah kepada Tergugat.

Menimbang bahwa atas keterangan saksi- saksi tersebut Penggugat mengajukan keterangan tertulis, yang dalam pokoknya menyangkal kebenaran kesaksian itu dengan alas an:
-       bahwa telah terjadi traksaksi jual-beli antara Unggul Partika dengan Alm. Ibu Aminah yang dibuktikan dengan sertifikat tanah di Perumahan Puri Cempaka Putih Blok AC.12 RT 002 RW 006 Kecamatan Kedung Kandang Kelurahan Arjowinangun Kota Malang tersebut yang telah didaftarkan ke BPN.
-       Bahwa keterangan dari para saksi TErgugat tidak memiliki bukti tertulis dan hanya sekedar ucapan lisan saja.

                                                     Tentang hukum :
Menimbang bahwa permohonan Penggugat bermaksud sebagai berikut :
1.      Gugatan Penggugat dikabulkan.
2.      Ditetapkan bahwa Penggugatlah yang berhak atas tanah tersebut diatas.
3.      Tergugat dihukum membayar segala biaya perkra ini.

Menimbang, bahwa tergugat menuntut hak atas tanah tersebut karena diakuinya dulu telah pernah mengadakan rukunan dengan Ibu Aminah – nenek tergugat

Menimbang , bahwa untuk tuntutan tergugat, penggugat berpendirian bahwa tanah-tanah tersebut adalah miliknya sendiri, hal ini terbukti dengan adanya akta jual beli tanah, salinan nomor register tanah, bukti kuitansi jual beli atas tanah tersebut, dan denah lokasi tanah yang semua telah dilegalisasi oleh BPN dan Notaris, yang dikuatkan pula oleh saksi-saksi Dita Adistia, S.H., M.Kn dan Ashabi W, S.Pd.

Menimbang, bahwa saksi- saksi yang daijukan oleh Tergugat, menerangkan adanya rukunan antara Tergugat dengan Ibu Aminah, tetapi keterangan itu tidak didasarkan pengetahuan sendiri, melainkan anggapan saja tentang adanya rukunan tersebut;

Menimbang, bahwa tuntutan penggugat tersebut kuat dasar dan pembuktiannya, seharusnya dikabulkan secara keseluruhan, dan  oleh karena dalam perkara ini kekalahan terletak pada

                                                M E N G A D I L I

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

DALAM POKOK PERKARA
1.      Menyatakan jawaban Tergugat tidak dapat diterima;
2.      menyatakan bahwa tanah tersebut diatas adalah sah milik penggugat;
3.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar    Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);

Demikian, putusan ini dijatuhkan pada hari : Kamis, tanggal 15 November 2010, oleh kami :Fadly Herdian ,S.H,M.H., Farissa,S.H,M.H., Rif’atul Husnia,S.H,M.H. Hakim Pengadilan Negeri di Malang, dan pada hari itu pula putusan tersebut diumumkan dengan dihadiri oleh Sanita Dhakirah S.H.,MH Panitera,serta kedua belah pihak tersebut.




Panitera                                                                                   Hakim Ketua



(Sanita Dhakirah,S.H.,MH)                                        (Fadly Herdian,S.H,M.H)




Perincian Biaya Perkara :
1. Pendaftaran                         : Rp. 30.000,-
2. Panggilan Penggugat          : Rp. 35.000,-
3. Panggilan Tergugat             : Rp. 35.000,-
4. Biaya Proses                        : Rp. 50.000,-
4. Redaksi                               : Rp.   5.000,-
5. Materai                                : Rp.   6.000,-
Jumlah                                     : Rp.161.000,-